Rastranews.id, Jakarta — Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/ PB.02/ A.II.10.01/ 99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11/2025).

Surat edaran tersebut diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Khatib PBNU, Ahmad Tajul Mafakir.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa status Gus Yahya sebagai Ketua Umum berakhir terhitung mulai 26 November 2025.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat edaran juga memuat dasar regulasi yang menjadi landasan keputusan tersebut. Yaitu, Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat.

Kemudian, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Lalu, Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.

Selama terjadinya kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Surat itu juga menegaskan bahwa Gus Yahya memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut melalui Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme organisasi. (MU)