Rastranews.id, Makassar — Kementerian Agama mengingatkan seluruh jemaah haji Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masuk daftar keberangkatan tahun 2026 agar segera melakukan pelunasan biaya haji sebelum 23 Desember 2025.
Jika melewati batas waktu tersebut, nama otomatis digeser ke tahun keberangkatan berikutnya tanpa pengecualian.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail.
Ia menegaskan bahwa proses pelunasan telah dibuka sejak 24 November dan berakhir 23 Desember 2025.
“Kami berharap jemaah yang namanya sudah masuk dalam sistem Kemenag, sudah memiliki paspor, sudah melakukan pemeriksaan kesehatan, dan telah mendapatkan istita’ah kesehatan, segera melakukan pelunasan sebelum 23 Desember. Jika melewati tanggal tersebut, mohon maaf, nama Anda akan diturunkan ke tahun berikutnya,” jelas Ikbal, Selasa (25/11/2025).
Total Biaya Haji dan Nilai Pelunasan
Sesuai Keppres Nomor 34 Tahun 2025, total biaya haji mencapai ± Rp89 juta.
Rinciannya, Rp55 juta ditanggung jemaah
dan Rp33 juta dari nilai manfaat.
Sehingga, jemaah yang sebelumnya telah membayar Rp25 juta cukup melunasi sekitar Rp28 juta, setelah dikurangi nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke rekening masing-masing jemaah. (MU)


