Rastwanews.id, Makassar – Aksi unjuk rasa driver Maxim di Makassar pada, Senin 24 November 2025 tidak mempengaruhi operasional penggunaan layanan di aplikasi Maxim.

Public Relations Manager Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, mengatakan aplikasi Maxim akan tetap bekerja secara normal dan terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna.

Maxim juga memastikan bahwa pengguna tetap dapat menggunakan beragam layanan di aplikasi Maxim seperti biasa.

“Kami mengimbau mitra pengemudi Maxim untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta tetap melayani kebutuhan pengguna dengan melaksanakan order untuk tetap mendapatkan penghasilan,”ujar Ifdal dalam rilisnya yang diterima Rastranews.id, Selasa 25 November 2025 malam.

Mengenai rencana pemerintah untuk menetapkan status kerja mitra pengemudi menjadi pekerja tetap, Ifdal dengan tegas menolak kebijakan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan usulan tersebut dan mendukung skema kemitraan yang berkelanjutan untuk mendukung fleksibilitas kerja bagi mitra pengemudi,”tegasnya.

Menurut Ifdal, Perubahan status mitra driver menjadi pekerja tetap akan berdampak besar bagi kehidupan dan pendapatan driver.

“Perubahan status kerja akan membuat driver kehilangan fleksibilitas karena harus mengikuti jam kerja dan aturan seperti karyawan, tidak bisa bekerja di beberapa aplikasi sekaligus, serta kehilangan kebebasan untuk memilih waktu kerja dan aktivitas lain, sehingga peluang mendapatkan penghasilan tambahan ikut berkurang,”bebernya.

Sementara terkait dengan usulan untuk menurunkan potongan komisi aplikasi sebesar 10%, dia menyampaikan bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan layanan Maxim karena dapat meningkatkan beban operasional dan membuat layanan semakin sulit dijalankan.

Dampaknya kata dia, tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan transportasi online secara rutin. Potongan aplikasi yang turun juga dapat mengurangi minat pengguna, sehingga peluang kerja dan pendapatan mitra pengemudi menurun.

“Bahkan, perusahaan dapat mengurangi wilayah operasional atau menutup layanan di beberapa kota jika permintaan berkurang, yang pada akhirnya membuat pengemudi kehilangan kesempatan bekerja,”jelasnya.

Saat ini kata Ifdal, Maxim telah menerapkan komisi aplikasi sesuai Ketentuan dalam regulasi Keputusan Kemenhub No. 1001/2022, dengan besaran potongan komisi maksimum 15%.

“Potongan aplikasi maksimum 15% ini merupakan formulasi yang ideal untuk menjaga keseimbangan ekosistem layanan transportasi online yang berkelanjutan,”pungkasnya. (MA)