Rastranews.id, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menepis tudingan bahwa ada oknum petugas bea cukai yang menerima bayaran hingga Rp550 juta untuk setiap kontainer berisi pakaian bekas impor.
“Itu informasi yang tidak jelas dan menyesatkan. Kalau pun ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi, kami pastikan sudah kami tindak. Sederhana saja begitu,” tegas Djaka kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Djaka menambahkan, apabila terbukti ada pegawai yang terlibat dalam praktik suap tersebut, sanksi tegas akan langsung diberikan.
“Kalau memang ada pegawai bea cukai yang melakukan itu, pasti kami proses. Mereka bisa langsung kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan adanya pungutan ilegal terkait impor pakaian bekas diungkapkan oleh para pedagang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Parlemen, pada Rabu (19/11/2025).
Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan bahwa sebagian besar pakaian impor bekas masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dengan praktik suap.
Ia menyebutkan bahwa biaya untuk meloloskan pakaian bekas ilegal melalui pelabuhan diduga mencapai ratusan juta rupiah per kontainer, melibatkan oknum di lapangan.
“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer lewat pelabuhan. Mau ke mana biayanya, bukan rahasia umum lagi. Artinya, barang itu bisa masuk tidak mungkin tiba-tiba datang sendiri. Ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak, para pedagang,” ujar Rifai.(JY)


