Rastranews.id, Makassar – Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel mengungkap pelaku tawuran antarkampung di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang berujung pada korban jiwa bernama Nursyam alias Civas (40), akibat tembakan senapan angin dan terbakarnya 13 unit rumah.

Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dan seluruhnya positif menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi bahan bakar minyak, bom molotov, busur panah dan petasan, serta senapan angin yang telah dimodifikasi untuk memberikan daya hancur yang lebih besar dan jangkauan lebih jauh.

Adapun para tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal berbeda.

Simak informasi selengkapnya dalam tayangan video di atas! (AR)