Rastranews.id, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi merilis para pelaku tawuran dan pembakaran rumah di Kecamatan Tallo, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Diketahui, imbas dari tawuran tersebut, seorang warga meregang nyawa usai tertembak senapan angin. Selain itu, 13 rumah juga dilaporkan terbakar di wilayah Borta dan Sapiria.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto memaparkan, untuk kasus pembakaran rumah, pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku.
”Dari peristiwa penyerangan mengakibatkan terbakarnya 13 rumah, yang telah diamankan ada 6 orang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11).
Keenam pelaku di antaranya: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), serta FD (16).
Kemudian, dari enam tersangka ini dikenakan pasal 187 ayat 1, Junto pasal 55 dan 56, dan pasal 170 ayat 1 KUHP.
”Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” sebut Kabid Humas.
Sementara itu Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono menambahkan, pelaku penembakan juga telah diamankan yakni berinisial CB (36) dan bekerja sebagai mekanik.
”Pasal yang diterapkan adalah pasal 338 KUHP, subsidier pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” paparnya.
Dia menambahkan, CB menembak korban menggunakan senapan angin yang sudah dimodivikasi sehingga bisa mematikan korbannya.
“Kami masih mendalami terkait senapan yang digunakan pelaku menembak korban hingga meninggal dunia,”bebernya.
Ia menjelaskan, kasus penembakan dan pembakaran ini masih dalam proses penyidikan.
Dimana pelaku pembakaran ditangani oleh Dirkrimum Polda Sulsel, dan penembakan ditangani Polrestabes Makassar. (MA)


