Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan terus mematangkan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat.

Langkah ini menjadi strategi penting untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan kota yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Ranperda, Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum yang mengikat seluruh sektor — pemerintah, swasta, hingga masyarakat.

“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat agar keberlanjutan dan kualitas pelaksanaannya terjamin. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujarnya dalam FGD, Senin (24/11/2025).

FGD tersebut menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, menganalisis tantangan di lapangan, dan memperkaya naskah akademik agar regulasi ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta selaras dengan regulasi nasional dan standar WHO.

Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Ihsan, memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan bagian dari komitmen Makassar untuk mencapai akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah WHO, Western Pacific Regional Office (WPRO).

Menurutnya, Kota Sehat bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, tetapi seluruh SKPD harus bergerak bersama sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional.

“Regulasi ini menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program Kota Sehat.

Makassar kini berada di bawah WHO WPRO bersama negara-negara yang lebih maju, sehingga standar yang harus dipenuhi juga semakin tinggi,” jelas Ihsan.

Ia menambahkan bahwa perkembangan penyusunan Ranperda telah dilaporkan kepada WHO, dan Makassar mendapat pengakuan atas komitmennya.

Rencananya, pembahasan naskah akademik Ranperda akan masuk ke tahap legislatif tahun depan.

FGD sendiri terdiri dari empat rangkaian diskusi, aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan Kota Sehat, dan adaptasi indikator WHO terhadap kondisi lokal.

Kepala Bappeda Kota Makassar,  Dahyal, S.Sos, menegaskan bahwa penyusunan Perda Kota Sehat merupakan amanat yang telah berlangsung sejak otonomi daerah diberlakukan pada 2001.

“Perda adalah produk hukum yang mengayomi tanggung jawab daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan. Perda Kota Sehat akan menjadi dasar yang digunakan sepanjang masa untuk menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” tuturnya.

Dahyal juga menekankan pentingnya Quadruple Helix, kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta, dalam menyukseskan Kota Sehat.

Menurutnya, keberhasilan Ranperda sangat ditentukan oleh kontribusi semua pihak.

FGD penyusunan Ranperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kolektif dalam membangun Makassar sebagai kota yang lebih bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional.

Dengan hadirnya Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan kota akan memiliki pedoman yang jelas dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (MU)