MAKASSAR, SULSEL – Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan terbaru masih dalam rangka Operasi Gurita, berhasil mengamankan 294.000 batang batang rokok tanpa pita cukai.

Rokok ilegal yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu dan batal beredar di Makassar itu, berhasil digagalkan melalui pengawasan rutin di dua tempat berbeda. Yakni di gudang ekspedisi di Kota Makassar dan area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Barang ilegal tersebut, ditemukan dalam paket di salah satu ekspedisi di Kota Makassar. Di lokasi berbeda, di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, petugas juga mendapati truk yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal.

Total jumlah penindakan tersebut, bernilai Rp 478.813.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312.279.567. Selanjutnya, barang ilegal beserta pelaku di amankan ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa penindakan seperti ini akan terus dilakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional.

“Keberhasilan penindakan tersebut, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” tegas Ade Irawan, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut Ade menjelaskan selain tegas dalam penindakan, Bea Cukai juga terus mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.