Rastranews.id, Makassar — Kuota haji 2026 di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami penurunan drastis setelah pemerintah menerapkan sistem pembagian kuota terbaru.

Sejumlah daerah bahkan hanya mendapat jatah beberapa orang saja, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabupaten Toraja Utara menjadi daerah dengan jatah paling sedikit. Tahun 2026, Toraja Utara hanya mendapatkan 2 kuota jemaah haji, padahal pada musim haji 2025 menerima 19 kuota.

Penurunan signifikan juga terjadi di daerah lainnya. Kepulauan Selayar hanya 6 jemaah (turun dari 108 jemaah pada 2025)

Kemudian Tana Toraja 8 jemaah dari sebelumnya 33 jemaah (kuota 2025).
Kemudian Kota Palopo hanya 22 jemaah (sebelumnya 110 jemaah) dan Enrekang 28 jemaah (turun dari 177 jemaah).

Beberapa daerah lain di Sulsel juga mengalami pemangkasan kuota, seiring perubahan kebijakan di tingkat nasional.

Penurunan ini tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga di sejumlah provinsi lain di Indonesia.

Wakil Menteri Haji RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme pembagian kuota haji nasional.

Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan persentase jumlah penduduk muslim di tiap kabupaten/kota, kini kuota dialokasikan menggunakan sistem distribusi berdasarkan nomor urut provinsi sesuai waktu pendaftaran jemaah atau waiting list.

Menurut Dahnil, sistem lama menimbulkan ketimpangan signifikan.

“Ada daerah antre sampai 50 tahun, ada yang hanya 12–15 tahun. Ini tidak adil. Bahkan berpotensi menimbulkan moral hazard, seperti penyalipan antrean oleh pejabat daerah,” ujarnya dalam keterangannya di video resminya, dikutip Minggu (23/11/2025).

Dahnil menegaskan bahwa mulai 2026, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan penuh sistem waiting list sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025.

Perubahan ini membuat distribusi kuota tidak lagi didominasi daerah berpenduduk besar, tetapi mengikuti urutan pendaftaran secara nasional.

Dengan penerapan aturan baru ini, sejumlah daerah di Sulsel mengalami penurunan kuota yang cukup mencolok, namun pemerintah menilai kebijakan ini akan memberikan keadilan antrean bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (MU)