Rastranews.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel untuk segera menindaklanjuti pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal, dalam Rapat Pembinaan sekaligus Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Sabtu (22/11/2025).
“Kami mengimbau KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu Sulsel Nomor 3/HK.04.01/K.SN/11/2025,” ujar Adnan.
Surat tersebut memuat 12 poin penting yang harus dipastikan pelaksanaannya oleh KPU, agar pemutakhiran data parpol berkelanjutan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan melalui Sipol.
Kegiatan diikuti perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik secara luring maupun daring.
Anggota KPU Provinsi Sulsel, Adi Wijaya, menyambut baik imbauan tersebut dan memastikan seluruh poin akan ditindaklanjuti.
Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengajukan permohonan untuk melakukan pertemuan koordinasi di Kantor KPU Sulsel.
“Kegiatan koordinasi ini penting untuk membangun kesepahaman terkait prosedur dan tata cara pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui SIPOL,” kata Adnan.
Ia berharap penguatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU dapat meningkatkan pemahaman bersama dan memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan lebih efektif, khususnya dalam pengawasan data partai politik. (MU)


