‎Rastranews.id, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah dalam rangkaian konflik antarwarga di Sapiria, Kecamatan Tallo.
‎Ketiganya berinisial K, R, dan I, seluruhnya telah teridentifikasi dan diamankan pada Jumat (21/11).
‎Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyebut aksi pembakaran tersebut berkaitan dengan bentrokan yang juga menewaskan seorang warga beberapa hari sebelumnya.
‎“Ada kaitan secara langsung antara tertembaknya almarhum C dengan terjadinya pembakaran yang terjadi beberapa hari lalu,” ujarnya.
‎Devi menambahkan, konflik yang terjadi bukan hanya persoalan pidana, tetapi merupakan masalah sosial yang sudah berlarut-larut dan memerlukan penanganan menyeluruh.
‎“Ini bukan cuma permasalahan hukum, tapi juga permasalahan sosial yang cukup kompleks di sana,” tegasnya.
‎Ia berharap kolaborasi seluruh pihak, mulai pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat, untuk menciptakan kembali rasa aman di wilayah tersebut.
‎Para pelaku pembakaran dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
‎Polisi masih mendalami keterangan saksi dari dua kubu guna mengurai peran masing-masing dalam bentrokan yang terjadi.
‎Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu pelaku penembakan terkait insiden tawuran sebelumnya. Namun, masih ada sepuluh orang berstatus buronan polisi yang kini dalam pengejaran.
‎“Kita melakukan pengejaran terhadap 10 orang DPO yang telah melarikan diri di berbagai tempat. Ini sekarang sementara kita cari,” tegas Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan.
‎Dansat Brimob Polda Sulsel ini memastikan, data seluruh pelaku tawuran hingga pelaku pembakaran rumah sudah dikantongi dan akan segera ditangkap.
‎“Yang DPO 10 orang adalah pelaku tawuran, baik itu yang menggunakan busur, maupun yang melakukan pembakaran. Jadi data-datanya sudah ada, tinggal kita mencari. Karena semuanya sudah lari dari lokasi kejadian ini,” tuturnya. (MA)