Penulis: Atte Shernylia Maladevi
Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) selama ini dipromosikan sebagai ikon hilirisasi nikel yang akan membuka ribuan peluang ekonomi baru. Namun sejak akhir 2024, narasi ini berubah drastis menjadi kegelisahan publik ketika PT Huadi Nickel Alloy (HNA) melakukan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Sekira 350 buruh telah kehilangan pekerjaan, dan lebih dari 2.000 pekerja lainnya terancam “dirumahkan”. Bagi masyarakat Bantaeng, kejadian ini bukan sekadar krisis ekonomi.
Ini adalah hantaman sosial yang merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah sebagai penjaga kepentingan rakyat. Apalagi situasi ini muncul di saat Bupati terpilih, Uji Nurdin, menjanjikan perluasan lapangan kerja dan prioritas bagi tenaga kerja lokal di KIBA.
Paradoks politik pun tak terhindarkan: janji membuka kerja justru bersamaan dengan gelombang kehilangan kerja.
Dalih Efisiensi dalam Bayang-Bayang Krisis Global
HNA berdalih bahwa PHK dilakukan karena kebutuhan efisiensi operasional. Secara makro, memang benar bahwa pasar nikel global tengah dilanda surplus besar, diperkirakan mencapai 209 kiloton pada 2025.
Kelebihan pasokan itu menekan harga nikel dan memukul banyak smelter di Indonesia. Namun dalih makro tidak otomatis membenarkan tindakan mikro.
HNA menolak membuka laporan keuangan kepada serikat buruh, sehingga klaim efisiensi tak dapat diverifikasi. Tanpa transparansi, PHK massal menjadi cacat prosedur.
Yang lebih krusial, perusahaan menggunakan istilah “dirumahkan”, sebuah istilah tanpa dasar hukum. Dengan terminologi ini, buruh dijebak dalam ketidakjelasan status.
Mereka hanya dibayar Rp 1.500.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Rp 3.657.527. Praktik ini melanggar Pasal 93 UU Ketenagakerjaan dan jelas merugikan buruh.
Isu non-kepatuhan tidak berhenti di sana:
- Upah lembur tertunda, dengan alasan menunggu putusan PHI.
- Kewajiban BPJS belum dipenuhi secara memadai.
- Kombinasi ini menunjukkan strategi yang secara sistematis menghindari kewajiban perusahaan terhadap buruh.
Negara Lokal yang Tersandung
Di tengah situasi genting ini, negara lokal: Pemda dan DPRD, gagal menunjukkan kepemimpinan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bantaeng berakhir tanpa hasil karena minimnya anggota dewan yang hadir, sementara Direktur Utama HNA, Jos Stefan Hideky, tidak datang sama sekali.
Ketidakhadiran itu menunjukkan rendahnya daya tawar pemerintah daerah terhadap perusahaan.
Kekecewaan buruh pun memuncak. Pada September 2025, para buruh SBIPE menyegel kantor DPRD Bantaeng sebagai bentuk mosi tidak percaya. Tindakan simbolik ini menandai runtuhnya harapan terhadap mediasi lokal.
Ketika mediasi buntu, buruh terpaksa memilih jalur demonstrasi dan litigasi. Sebanyak 20 buruh membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar.
Namun proses litigasi juga tidak sepenuhnya meyakinkan. Komisi Yudisial Sulsel turun tangan memantau integritas hakim, sementara LBH Makassar menilai putusan terkait 20 buruh “bertentangan dengan ketentuan undang-undang”.
Keadaan ini menunjukkan bahwa bahkan jalur formal pun belum mampu memberikan keadilan yang cepat dan tegas.
Kegagalan Tiga Lapis
Krisis ini memperlihatkan tiga kegagalan besar yang saling terkait:
- Kegagalan Makro-Ekonomi, ketergantungan ekstrem terhadap industri nikel membuat ekonomi daerah sangat rentan terhadap fluktuasi global.
- Kegagalan Korporasi, minim transparansi, manipulasi terminologi, penundaan kewajiban, dan pelanggaran hak normatif buruh.
- Kegagalan Tata Kelola Regional, pemerintah daerah dan DPRD tidak mampu mengawasi, menindak, atau menengahi konflik dengan baik.
Krisis KIBA dengan jelas memperlihatkan bagaimana program hilirisasi tanpa pengawasan ketenagakerjaan yang kuat hanya akan memperbesar ketimpangan dan kerentanan.
Enam Reformasi Publik yang Mendesak
Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan manfaat KIBA benar-benar kembali ke masyarakat, berikut agenda reformasi yang perlu segera ditempuh:
1. Perda Tenaga Kerja Lokal yang Mengikat dan Bersanksi
Masalah utama: Perusahaan bebas memainkan alasan “kurang kompetensi” untuk memasukkan tenaga kerja dari luar daerah tanpa mekanisme kontrol.
Solusi kebijakan: Kuota wajib: minimal 60–70% tenaga kerja lokal untuk level operator dan teknisi dasar; Sertifikasi kompetensi daerah: Pemda membuka pelatihan singkat (3–6 bulan) yang dibiayai APBD bekerja sama dengan BLK, lalu sertifikat ini diakui sebagai syarat rekrutmen.
Dengan begitu, perusahaan tidak bisa lagi memakai dalih “SDM tidak memenuhi kualifikasi”; Sanksi tegas: Denda administratif bertingkat (misal: 200–500 juta) bagi perusahaan yang melanggar kuota, pembekuan izin operasional sementara sampai komposisi pekerja dilaporkan ulang.
Sistem pelaporan daring: Perusahaan wajib melaporkan komposisi tenaga kerja setiap 3 bulan melalui portal yang terbuka untuk publik.
Audit independen oleh Ombudsman untuk memastikan angka tidak dimanipulasi.
Dengan mekanisme ini, peluang kerja bagi warga Bantaeng terlindungi dan tidak mudah diserobot oleh jaringan perekrutan eksternal yang tidak akuntabel.
2. Pelarangan Praktik “Dirumahkan” tanpa Dasar Hukum
Masalah utama: Istilah “dirumahkan” dipakai untuk menghindari status PHK dan mengurangi upah seenaknya. Solusi kebijakan: Revisi Peraturan Bupati yang melarang penggunaan istilah “dirumahkan” sebagai status ketenagakerjaan.
Semua penghentian kerja harus masuk ke dua kategori resmi: PHK dengan prosedur UU, atau Skema pengurangan jam kerja dengan persetujuan tertulis pekerja dan pengawasan Disnaker.
Upah minimal tetap UMP jika pekerja tidak bekerja karena kebijakan perusahaan, bukan kesalahan pekerja: Larangan memindahkan pekerja ke status tidak jelas (on-call, stand by, dirumahkan) tanpa kontrak baru, Surat pemberitahuan tertulis wajib diberikan paling lambat 14 hari sebelum kebijakan diterapkan dan harus disampaikan ke Disnaker.
Aturan ini memaksa perusahaan mengambil pilihan yang sah secara hukum, bukan memanipulasi status pekerja demi menghemat biaya.
3. Audit Keuangan Independen sebagai Syarat PHK Massal
Masalah utama: Perusahaan bisa mengklaim “kerugian” tanpa bukti, sementara buruh tidak punya akses data untuk membantahnya.
Solusi kebijakan: Pemerintah daerah menerbitkan aturan bahwa PHK massal (lebih dari 10% pekerja) hanya boleh dilakukan setelah audit keuangan independen dari akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Langkah ini memaksa perusahaan jujur dan mencegah manipulasi krisis untuk menekan biaya tenaga kerja.
4. Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan & Bantuan Hukum Pro Bono
Masalah utama: Pengawas ketenagakerjaan kurang personel, seringkali tanpa anggaran lapangan, sehingga banyak pelanggaran luput.
Solusi kebijakan: Pemda mengalokasikan anggaran khusus untuk unit pengawas ketenagakerjaan sektoral yang fokus di KIBA.
Pengawasan rutin bulanan termasuk pemeriksaan absen, slip gaji, iuran BPJS, dan jam kerja.
Membentuk posko advokasi buruh yang diisi: LBH lokal, dosen hukum, relawan hukum, paralegal serikat pekerja.
Layanan wajib: Konsultasi gratis, pendampingan mediasi, penyusunan gugatan PHI. Menyediakan sistem pengaduan anonim agar buruh bisa melapor tanpa takut diintimidasi.
Dengan pengawasan kuat dan bantuan hukum yang mudah, buruh tidak lagi berjuang sendirian di hadapan perusahaan besar.
5. Diversifikasi Industri KIBA: Mengurangi Ketergantungan Tunggal pada Nikel
Masalah utama: Krisis global nikel langsung memukul Bantaeng karena kita hanya bergantung pada satu komoditas.
Solusi kebijakan: Menarik investor di sektor lain: manufaktur ringan (komponen elektronik, tekstil modern), agro-processing (olahan pisang, rumput laut, kopi), industri energi terbarukan (panel surya skala kecil, baterai sekunder).
Memberikan insentif pajak daerah untuk industri non-nikel: pembebasan retribusi 1–3 tahun, potongan pajak reklame, kemudahan perizinan berbasis OSS; Menetapkan zona industri hijau dalam KIBA untuk perusahaan yang tidak menghasilkan polusi berat.
Membangun inkubator industri lokal untuk UMKM yang bisa memasok ke perusahaan besar (makanan pekerja, logistik, bengkel, safety equipment).
Dengan portofolio industri yang lebih beragam, guncangan nikel tidak lagi otomatis menjatuhkan ribuan buruh.
6. Dana Kontingensi Regional untuk Buruh Terdampak Krisis
Masalah utama: Ketika PHK datang, buruh tidak punya jaring pengaman yang memadai.
Solusi kebijakan: Pembentukan Dana Kontingensi Ketenagakerjaan Bantaeng, dikelola bersama Pemda, BPJS Ketenagakerjaan, dan serikat buruh.
Sumber dana: 1% dari PAD sektor industri, kontribusi perusahaan besar, hibah provinsi dan CSR. Manfaat: Bantuan langsung tunai 3–6 bulan bagi buruh yang terdampak PHK massal, subsidi pelatihan ulang, biaya sertifikasi kompetensi, bimbingan usaha kecil.
Aplikasi pengajuan cepat sehingga buruh tidak harus antri atau terjebak birokrasi. Dana juga dapat dipakai untuk pelatihan reskilling ketika industri sedang melambat, bukan menunggu PHK terjadi.
Dengan dana ini, buruh tidak jatuh miskin ketika perusahaan goyah, dan pemerintah memiliki alat intervensi sosial yang nyata.
Negara Tidak Boleh Absen
Krisis PHK PT Huadi adalah pengingat bahwa kemajuan industri tidak boleh dibayar dengan kerentanan sosial.
Pemerintah daerah harus hadir bukan sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung masyarakat.
Selama reformasi tidak dijalankan, KIBA akan tetap menjadi ruang timpang: menguntungkan investor, tetapi menyisakan ketidakpastian bagi warga Bantaeng. (*)


