Rastranews.id, Bangkep – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bulagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK (25) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di Desa Bonepuso, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Jumat (21/11/2025) dan kini pelaku berada di balik jeruji besi.
Penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari ayah korban.
Kapolsek Bulagi, AKP Arifin T Utina memimpin langsung tim menuju Desa Bonepuso sekitar pukul 09.20 WITA untuk mengamankan terduga pelaku.
FK warga Desa Bonepuso, diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Bulagi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam dua waktu berbeda. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di mana terduga pelaku menjemput korban MT (15), dari Kecamatan Bulagi Selatan.
Terduga pelaku kemudian membawa korban menuju Kecamatan Buko Selatan, untuk melakukan perbuatannya.
Kejadian kedua dilaporkan terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 22.25 WITA. Kali ini, terduga pelaku menjemput korban di Kecamatan Buko Selatan, dan membawanya ke Desa Apal, Kecamatan Buko Selatan, untuk kembali menyetubuhi korban di pinggir jalan.
Terduga pelaku, FK mengakui perbuatannya sebanyak dua kali, berdalih bahwa persetubuhan tersebut didasari oleh hubungan suka sama suka karena keduanya berpacaran.
Berdasarkan keterangan dari Puskesmas Bonepuso, korban MT mengalami pendarahan. Guna mendapatkan penanganan medis yang optimal, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Trikora Salakan pada sekitar pukul 14.20 WITA di hari yang sama.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Bulagi. Situasi penangkapan di Desa Bonepuso berlangsung aman dan terkendali,” ujar Kapolsek AKP Arifin T Utina.
“Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan dan kami laporkan kepada Kapolres Bangkep dan Kasat Reskrim Polres Bangkep untuk penanganan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya.(JY)


