Rastranews.id, Bone – Wakil Bupati (Wabub) Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, menghadiri Penandatanganan MoU/PKS antara Kejati Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Acara tersebut berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar, pada Kamis (20/11/2025)

Penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi.

Selain itu, seluruh kepala daerah dan kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan juga hadir sebagai peserta kegiatan.

Wakil Bupati Bone didampingi oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten I Setda Bone Drs. H. A. Yamin Tahir, AT, Staf Ahli Bupati Bone Hj. A. Nurmalia, Kabag Hukum Setda Bone Ramli, Kabag Kerjasama Setda Bone A. Rahmatullah, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bone Asdi Sutriadi Sadar, S.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis di Sulawesi Selatan.(JY)