Rastranews.id, Gowa – Aparat Polres Gowa meringkus dua pria berinisial A dan M yang diduga pelaku pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk dijual kepada warga yang hendak mendaftar sebagai peserta PPPK.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025). Pelaku A dibekuk di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, sementara M diamankan di wilayah Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja tim gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa.

“Alhamdulillah sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Aldy, Kamis (20/11/2025) malam.

Aksi pemalsuan tersebut terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat yang merasa tertipu. Menurut Aldy, kedua laki-laki itu memiliki peran berbeda, dimana pelaku A menangani pemasaran dan ikut membuat dokumen, sementara M fokus memproduksi SKCK palsu.

Keduanya menjajakan SKCK serta surat keterangan (Suket) bebas narkoba dengan tarif Rp 100 ribu per lembar.

Dari penggeledahan, polisi menyita 91 SKCK palsu, satu laptop, dan dua unit ponsel. Aldy menjelaskan dokumen palsu itu tidak dicetak oleh pelaku, melainkan diberikan kepada pemesan dalam format PDF.

“SKCK palsu ini dibuat lalu di PDF. Jadi tidak dalam bentuk sudah diprint,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa kedua pria tersebut kini telah berstatus tersangka. Ia juga memastikan seluruh material dokumen yang digunakan tidak sah.

“Dua tersangka ini memproduksi dokumen secara ilegal. Selain SKCK, ada juga surat lain yang dipalsukan yaitu surat keterangan bebas narkoba,” kata Bahtiar.

Keduanya dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah, juga menerangkan sejumlah perbedaan mencolok antara SKCK asli dan tiruannya. Dokumen palsu yang dibuat para pelaku hanya berupa file PDF, sehingga kualitas kertas, huruf, hingga logo tidak serupa dengan SKCK resmi.

“Pertama adalah SKCK yang dibuat dua pelaku itu berupa file PDF bukan di print. Sehingga pemohon memesan kemudian mencetak sendiri,” jelas Syahrial.

Ia menambahkan SKCK resmi memiliki ciri keamanan seperti watermark dan logo Polri berwarna emas, sementara SKCK palsu tampak berbeda.

“Jadi yang palsu pakai lembaran putih, sementara untuk SKCK asli itu berwarna kuning kertasnya,” lanjutnya.

Polisi mencatat A telah membuat 21 SKCK palsu, sedangkan M memproduksi 70 dokumen dalam format PDF. Keduanya memungut tarif Rp 100 ribu per dokumen.

Syahrial mengimbau warga agar tidak membeli SKCK melalui jalur tidak resmi. Proses pembuatan SKCK, katanya, sangat mudah melalui aplikasi Polri Presisi, cukup membayar Rp 30 ribu dan mengambil dokumen yang sudah dicetak di kantor polisi.

“Pembayarannya juga lewat online Rp 30 ribu untuk SKCK. Dan pemohon ke kantor polisi itu hanya mengambil SKCK yang telah dicetak. Jadi tidak ada SKCK diberikan secara PDF,” tutupnya.(JY)