Rastranews.id, Jakarta — Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi mulai pelaksanaan haji 2026.

Jika sebelumnya rata-rata jemaah menghabiskan 41 hingga 42 hari, pemerintah kini menargetkan durasi tersebut dapat ditekan menjadi sekitar 38 hingga 39 hari.

“Ada kemungkinan 38, ada kemungkinan 39, ada yang 40. Kemarin kan 41 sampai 42. Kita kurangi dua hari dengan cara pengaturan penerbangan,” ujar Gus Irfan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip rastranews dari himpuh.or.id, Kamis (20/11/2025).

Gus Irfan menegaskan bahwa langkah pemangkasan masa tinggal ini tidak dilakukan dengan menambah jumlah penerbangan.

Pemerintah justru akan menata ulang jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah secara lebih efisien agar tidak menambah beban operasional.

“Kita atur lah supaya, tanpa menambah jumlah penerbangan, tapi kita atur efisiensi penerbangan,” ujarnya.

Rencana ini disampaikan setelah Komisi VIII DPR dan Kemenhaj sebelumnya menyepakati rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tetap berada pada kisaran 41 hari dalam rapat kerja 29 Oktober lalu.

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa durasi tersebut telah menjadi standar sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam rapat kerja yang sama, layanan konsumsi bagi jemaah haji 2026 juga dipastikan berjumlah 126 kali makan selama berada di Arab Saudi.

Rinciannya meliputi layanan makan di Madinah, Mekah, serta selama prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Marwan menegaskan kualitas makanan harus tetap dijaga dengan menggunakan bahan dan cita rasa Nusantara serta melibatkan juru masak dari Indonesia.

“Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia,” ujarnya.

Langkah pemangkasan masa tinggal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi jemaah tanpa menambah tekanan logistik maupun kebutuhan penerbangan tambahan. (MU)