Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban lapak liar yang menyalahi aturan di sepanjang Jalan Terong.
Perumda Pasar Makassar bersama Kelurahan Wajo Baru, Sekcam Bontoala, Satpol PP, LPM, Pokmas, serta PjS RT/RW turun langsung memberikan surat teguran kepada para pedagang yang dianggap mengganggu fasilitas umum dan fungsi jalan.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sejak pekan lalu.
Lurah Wajo Baru, Andi Asma, menegaskan pemerintah telah memberi waktu cukup bagi pedagang untuk menata ulang lapaknya.
“Kami sudah memberikan kesempatan beberapa waktu lalu. Bahkan surat teguran juga telah kami sampaikan agar para pedagang merapikan lapak mereka. Jalan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas umum,” jelasnya.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, satu lapak terpaksa dibongkar karena dibangun secara permanen di atas drainase dan menggunakan bahu jalan.
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan penyumbatan saluran air.
Penertiban ini menjadi bagian dari kolaborasi lintas sektor antara Perumda Pasar Makassar, Kelurahan Wajo Baru, Satpol PP, serta dinas terkait lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala hingga kondisi Jalan Terong benar-benar tertib dan rapi.
Kasubag Pembinaan Pedagang Perumda Pasar Makassar, Sitti Fridayanti Fattah, menegaskan komitmen pihaknya untuk menampung para pedagang yang terdampak penertiban.
Menurutnya, arahan Lurah Wajo Baru sejalan dengan instruksi Direksi Perumda Pasar.
“Sejak awal, Direksi Perumda Pasar menekankan agar para pedagang kembali masuk ke dalam pasar. Kami siap memfasilitasi tempat bagi pedagang yang terkena penertiban,” ujarnya.
Melalui pendekatan persuasif dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (MU)


