Rastranews.id, Makassar – Kota Makassar akan mengadakan pemilihan RT/RW Serentak pada 3 Desember 2025 mendatang.

‎Adapun Pemilihan Ketua RT/RW di lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Tallo tidak akan berjalan seperti pemilihan pada umumnya.

‎Selain sebagian penghuni yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), wilayah Aspol memang memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Pemkot Makassar.

‎Akan tetapi Lurah Tallo, A. Yusran Kahar, menjelaskan bahwa sebagian warga sipil di Aspol tetap masuk DPT.

‎“Ada sebagian warga biasa masuk DPT-nya. Tapi juga ada sebagian yang polisi itu tidak memberikan data untuk DPT. Karena, ya mungkin namanya Aspol kan ada aturan khusus,” ujarnya, Rabu (19/11).

‎Yusran menyebut dirinya menerima informasi bahwa proses pendataan di Aspol harus menunggu instruksi dari kepala asrama.

‎“Di sana harus ada, katanya, perintah dari yang kepala asrama,” katanya.

‎Meski begitu, ia tetap mengarahkan Pj RT untuk mendata warga sipil yang bersedia.

‎Adapun diketahui wilayah Aspol yang masuk pendataan berada di RW 001 dan RT 006.

‎Sementara berdasarkan data, keseluruhan DPT pada Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo tersebut sebanyak 1.809 pemilih. Yusran pun memastikan proses persiapan berjalan lancar.

‎“Untuk DPT-nya sudah lengkap, sudah selesai semua. Sekarang tinggal menunggu SK panitia,” tutupnya.

‎Secara regulasi, pemilihan Ketua RT/RW di asrama TNI dan Polri memang berbeda dari kawasan umum.

‎Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa penentuan ketua di lingkungan asrama tidak melalui pemungutan suara.

‎“Berdasarkan Juknis: Ketua RT dan Ketua RW pada asrama TNI dan asrama Polri diusulkan oleh kepala asrama atau pejabat yang berwenang kepada Lurah dan Camat untuk ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota,” kata Anshar kepada Rastranews.id, Selasa (18/11).

‎Artinya, tidak ada TPS dan tidak ada pemilihan langsung di lingkungan Aspol. Nama calon ketua diajukan oleh pejabat asrama, kemudian dibahas oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan sebelum ditetapkan melalui SK Wali Kota Makassar.

‎Berbeda dengan kompleks asrama yang menggunakan sistem pengusulan, pemilihan RT/RW secara umum di Kota Makassar dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh warga. Tahap pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025. (AR)