Rastranews.id, Borong – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan pria berinisial SP (44) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

SP diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan uang milik SN warga Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan penangkapan terhadap SP dilakukan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Dia ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban SN yang mengaku mengalami kerugian uang Rp 70 juta akibat ulah SP.

“Benar pelaku SP seorang ANS telah ditangkap setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan data dari saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggelapkan uang warga,”katanya.

Saat ini pelaku SP telah dibawa ke Mapolres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi dan korban.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. (MA)