Rastranews.id, Makassar — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan kronologi tawuran berdarah yang terjadi di Kecamatan Tallo, Makassar.
Konflik antarkelompok itu menelan satu korban jiwa dan menghanguskan sedikitnya 13 rumah warga.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa insiden bermula dari tertembaknya seorang warga Sapiria berinisial C (37) pada Minggu (16/11).
“Ada seorang atas nama C (37), asal Sapiria, terkena peluru senapan angin pada bagian kepala dan meninggal dunia setelah dilakukan operasi di Rumah Sakit Akademis Makassar,” ujarnya.
Djuhandhani menyayangkan kejadian awal tidak dilaporkan kepada polisi sehingga pihaknya tidak dapat melakukan langkah antisipasi lebih awal.
Setelah kabar kematian C menyebar, suasana memanas. Tawuran kembali pecah pada Selasa (18/11) di kawasan Pekuburan Beroangin.
Kelompok pemuda Sapiria menyerang pemuda Kampung Borta, hingga sebuah rumah yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut ikut dibakar.
Tidak berhenti di situ, total 13 rumah dilaporkan ludes terbakar sebelum armada damkar dan aparat Polrestabes Makassar berhasil mengendalikannya.
Untuk meredam situasi, polisi mengerahkan personel Brimob, Samapta Polda, serta memperkuat patroli dari Polrestabes Makassar.
“Kami lakukan pengamanan agar situasi di TKP tetap terjaga,” kata Djuhandhani.
Dalam upaya penegakan hukum, polisi telah menangkap satu pelaku yang diduga menembak korban C.
“Alhamdulillah, kemarin anggota di lapangan berhasil menangkap satu pelaku, atas nama CBT (35),” ungkapnya.
Pelaku kini dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Makassar. Polda juga memfokuskan penyelidikan pada kasus pembakaran belasan rumah tersebut.
“Pagi tadi kami sudah mengamankan satu pelaku pembakaran, dan kami akan terus mencari pelaku lainnya,” tegas Kapolda.
Djuhandhani memastikan pihaknya berkomitmen menjadikan Sulsel sebagai wilayah yang aman dan tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal.
“Kami tetap memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan,” tutupnya. (MU)


