Rastranews.id, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap peredaran sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, dan mengamankan seorang pemuda berinisial MA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di wilayah Kampal.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan serangkaian pemantauan, pada Senin, 17 November 2025 sekira pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Di lokasi, petugas menemukan 22 saset sabu dengan berat total sekitar 3,30 gram yang disembunyikan pelaku di dalam kasur,” kata Iptu Anugerah dikutip, Rabu (19/11/2025).

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Seperti plastik bening kosong, seperangkat alat hisap (bong), potongan pipet, satu unit handphone, serta KTP milik pelaku.

Dalam interogasi awal, MA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(JY)