Rastranews.id, Makassar – Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di asrama TNI dan Polri di Kota Makassar memiliki mekanisme yang berbeda dibanding dengan pemilihan di lingkungan masyarakat umum.
Jika pada umumnya dilakukan secara pemilihan umum, di lingkup TNI/Polri menggunakan sistem pengusulan oleh pejabat asrama.
Hal tersebut telah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Berdasarkan Juknis : Ketua RT dan Ketua RW pada asrama TNI dan asrama Polri diusulkan oleh kepala asrama atau pejabat yang berwenang kepada Lurah dan Camat untuk ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, A Anshar dikonfirmasi Rastranews, Selasa (18/11/2025).
Artinya, tidak ada pemungutan suara di TPS oleh warga setempat, melainkan kepala asrama atau pejabat terkait yang melakukan usulan resmi.
Kemudian, usulan tersebut dibahas dan disahkan oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan, sebelum ditetapkan melalui SK Wali Kota Makassar.
Berbeda dengan kompleks asrama, pemilihan RT/RW secara umum di Kota Makassar digelar melalui tahapan pemungutan suara langsung oleh warga pada Rabu, 3 Desember 2025.
Hal ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan kewenangan pemilihan ke tangan warga sebagai perwujudan visi Pemerintah Kota.
Anshar mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan tahun ini sejalan dengan program strategis nomor 5 dalam RPJMD, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, terpercaya, dan partisipatif, termasuk mengembalikan mekanisme pemilihan RT/RW ke masyarakat.
“Bahwa di Kota Makassar, pemilihan sesuai visi-misi mulia pada kelurahan strategis nomor 5 di RPJMD yang berbunyi mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tengah warga,” ujarnya. (MU)


