Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar resmi memasuki tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT dan RW serentak 2025.
Setelah melalui tahap sosialisasi, kini warga Makassar yang berminat menjadi calon pemimpin lingkungan bisa bersiap diri. Pendaftaran calon Ketua RT/RW akan dibuka pada 22–24 November 2025.
Tahapan ini masuk dalam rangkaian pemilihan yang telah dimulai sejak 12 November 2025 dan disusun berdasarkan Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 2013/188.4.45/2025 tentang Teknis Pemilihan Ketua RT dan RW Kelurahan di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses pemilihan berjalan optimal dan sesuai aturan agar melahirkan pemimpin lingkungan yang berintegritas dan mampu bekerja untuk masyarakat secara langsung.
“Yang kita butuhkan adalah bagaimana RT/RW ini menjadi bagian dari pemerintah yang mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pokok, dan bisa menerjemahkan program unggulan pemerintah sampai ke masyarakat,” ujar Munafri.
Berikut dokumen dan pernyataan yang wajib dipenuhi oleh calon Ketua RT dan Ketua RW:
Dokumen Administrasi Wajib:
Fotokopi ijazah (legalisir)
- Fotokopi Kartu Keluarga (legalisir)
- Surat keterangan sehat (asli)
- Pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (file dan cetak)
- Fotokopi KTP (asli ditunjukkan saat verifikasi)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
Tahapan Lengkap Pemilihan RT/RW di Makassar
- 12–13 November: Sosialisasi juknis
- 14 November: SK Panitia Pelaksana Kecamatan/Kelurahan
- 15–16 November: Pendataan wajib pilih
- 17 November: Pengumuman daftar wajib pilih
- 18–20 November: Rekrutmen dan penetapan petugas TPS
- 21 November: Penetapan lokasi TPS
- 22–24 November: Pendaftaran calon Ketua RT/RW
- 25 November: Penetapan calon Ketua
- 26 November: Penarikan nomor urut
- 27 November: Penetapan DPT & kampanye
- 30 November: Distribusi undangan & pengecekan surat suara
- 1–2 Desember: Masa tenang
- 3 Desember: Pemilihan Ketua RT
- 4–6 Desember: Pengumuman hasil, sanggah & penetapan Ketua RT
- 7–11 Desember: Proses pemilihan Ketua RW. (MU)


