Rastranews.id, Palu – Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 dimulai dengan langkah tegas namun humanis. Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) melakukan patroli penindakan sejak Senin (17/11/2025) pagi.
Operasi yang dilakukan di sejumlah titik ruas jalan Kota Palu ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Dalam operasi ini, Satgas Gakkum memanfaatkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Selain penindakan berbasis teknologi, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada para pengendara yang melanggar sebagai bentuk pembinaan.
Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2025, Kompol Candra Tangoi, menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran ditemukan secara kasat mata, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
“Pelanggar kami berikan teguran melalui blanko teguran tertulis sebagai upaya pembinaan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Kompol Candra.
Ia menegaskan, penindakan tetap dilakukan secara profesional, mencakup berbagai jenis pelanggaran mulai dari tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan ponsel, hingga pelanggaran parkir yang menyebabkan gangguan arus lalu lintas.
Selain penegakan hukum, Satgas Gakkum juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat. Edukasi tersebut meliputi pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, menjaga ketertiban parkir agar tidak menutup badan jalan, hingga menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.
Menurut Kompol Candra, seluruh rangkaian kegiatan hari pertama turut berkontribusi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Palu. Operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Operasi Zebra Tinombala 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Adapun sasaran utama operasi meliputi: Pengendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara motor tanpa helm SNI, Pengemudi tanpa sabuk pengaman, Kendaraan dengan knalpot bising, dan Pelanggaran batas kecepatan, Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Dengan dimulainya operasi ini, masyarakat diimbau semakin meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.(AR)


