Rastranews.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum kepada 200 pengemplang pajak yang memiliki total kewajiban mencapai Rp60 triliun.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para wajib pajak yang mencoba menghindar dari kewajiban mereka.
Dari Rp60 triliun, Purbaya menargetkan setidaknya Rp20 triliun dapat tertagih hingga akhir 2025.
Sementara sisa kewajiban lainnya akan dikejar pada tahun berikutnya.
“Kemungkinan besar tertagih (Rp 20 triliun sampai akhir 2025), mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru berhasil mengumpulkan Rp8 triliun dari total kewajiban tersebut.
Rendahnya realisasi dipengaruhi oleh adanya wajib pajak yang membayar secara bertahap serta sebagian yang masih dalam proses penagihan aktif.
“Itu kan nggak bisa langsung kan, ada yang dicicil segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun, sebagian mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya terus aktif menagih kewajiban para pengemplang pajak. Namun, sejumlah kendala membuat prosesnya tidak berjalan mulus.
Kendala pertama adalah banyak wajib pajak yang meminta pembayaran secara angsur.
Setidaknya terdapat 91 wajib pajak (WP) yang saat ini melakukan pembayaran mengangsur.
Kedua, terdapat 27 WP yang berada dalam kondisi pailit, sehingga proses penagihan membutuhkan mekanisme hukum tambahan. Ketiga, lima WP mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan.
Bimo juga merinci perkembangan tindakan penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” bebernya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/10). (MA)


