Rastranews.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dia punya argumen untuk turun membela Roy Soryo.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs bukan semata melawan kriminalisasi.

“Tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa. Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!,” tulis Denny dalam akun X miliknya yang dikutip pada Jumat, (14/11/2025).

Denny pun membeberkan alasannya dalam video yang diunggah di akun X pribadinya. Menurut dia, penegakan hukum harus dijalankan.

Begitu pun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang sudah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs. Bagi dia, hal ini bukan persoalan pidana.

“Lebih mendasar persoalan konstitusional di mana penegakan hukum harus merdeka dari berbagai kepentingan termasuk intervensi,” jelas Denny.

Denny bilang konstitusionalitas harus dihormati untuk menjadi bangsa yang besar.

Ia menuturkan jangan menggunakan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis.

“Membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan tata negara dan politik hukum sebagai perspektif yang mesti diletakkan sebagai fondasi dasar dalam menganalisis masalah ini.

Ia menyinggung demikian karena figur Jokowi dikritiknya sudah merusak tatanan demokrasi di masa akhir jabatannya.

“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” kata Denny.

Denny menuturkan, pendekatan pidana dalam kasus ini dikhawatirkan malah membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menekankan pendekatan langsung terhadap hukum pidana seperti itu tak dibenarkan dan harus dilawan.

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klister.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Tersangka klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah Rustam Effendi, Damai Hari Lubis. Kelimanya turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Lalu, klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma.

Tiga tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik. (MA)