Rastranews.id, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah akan melakukan perombakan besar terhadap sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Langkah ini ditempuh karena mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku saat ini dinilai justru membuat pelayanan lambat dan mengancam keselamatan pasien.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025), Budi menyampaikan kekhawatirannya terhadap banyaknya kasus pasien yang harus melewati prosedur berbelit untuk mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan yang lebih kompeten.

Ia mencontohkan situasi kritis seperti serangan jantung, di mana pasien membutuhkan penanganan cepat.

Namun, sistem rujukan sekarang mengharuskan pasien BPJS untuk melewati rumah sakit tipe C terlebih dahulu sebelum mendapat perawatan di rumah sakit dengan sarana lengkap.

Menurut Budi, alur yang panjang semacam ini tidak hanya memperlambat layanan, tetapi juga dapat membahayakan nyawa.

“Kalau rujukan bertingkat begini, bisa-bisa pasien keburu meninggal. Lebih baik langsung dibawa ke rumah sakit yang punya kemampuan menangani kasusnya,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan sistem menuju rujukan berbasis kompetensi, bukan lagi berbasis tingkatan rumah sakit.

Artinya, pasien dengan kondisi tertentu dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A atau fasilitas dengan kemampuan lengkap, tanpa harus “singgah” di rumah sakit yang lebih rendah.

Budi menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan menyelamatkan nyawa pasien, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya BPJS Kesehatan.

Jika pasien dirujuk ke rumah sakit yang tak tepat kompetensinya, proses pemeriksaan berulang dan rujukan tambahan justru membuat biaya membengkak dan pelayanan semakin lambat.

Ia menekankan, sistem rujukan harus dibuat logis, sederhana, dan berorientasi pada kebutuhan medis pasien.

“Yang penting pasien ditangani sesuai anamnesa awalnya. Jangan sampai harus rujuk tiga kali baru ditolong,” ujarnya.

Perubahan sistem ini nantinya diharapkan bisa memangkas birokrasi, mempercepat penanganan kasus gawat darurat, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, bukan sekadar mengikuti alur administratif. (MA)