Rastranews.id, Makassar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel saat ini tengah bersiap menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh jajaran Polres menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ‎

‎Operasi tahunan ini, akan difokuskan pada peningkatan disiplin dan keselamatan masyarakat di jalan raya bagi pengendara.

‎Karo Ops Polda Sulsel, Kombes Pol. Bambang Widjanarko, didampingi Wadirlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, memberi paparan saat Latpra Ops Zebra 2025, di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

‎Ia menegaskan, bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan situasi lalu lintas nasional tetap aman dan tertib menghadapi periode libur panjang.

‎“Operasi Zebra menjadi upaya awal untuk membentuk kembali budaya tertib berlalu lintas. Serta mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin selama aktivitas perjalanan jelang Nataru,” ujar Kombes Pol. Bambang Widjanarko.

‎Menurutnya, operasi ini akan berlangsung selama dua minggu sebelum Natal. Fokus pengawasan mencakup berbagai pelanggaran. Seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, larangan melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

‎Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga berorientasi pada edukasi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan lalu lintas.

‎“Pendekatannya bukan semata menindak, tapi lebih kepada mengedukasi agar keselamatan menjadi prioritas utama di jalan,” ucapnya.

‎Operasi Zebra sendiri menjadi salah satu agenda rutin Korlantas Polri menjelang musim liburan besar. Sekaligus langkah strategis dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

‎Saat pelaksanaan Operasi Zebra, nantinya penindakan akan dilakukan 95 persen melalui ETLE dan hanya 5 persen manual.

‎Untuk itu, Ditlantas Polda Sulsel akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.

‎Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 akan dimulai pada tanggal 17 pekan depan hingga 30 November 2025 dengan 8 sasaran:

‎1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan dan tidak gunakan sabuk pengaman

‎2. Pengendara di bawa umur

‎3. Berboncengan lebih dari satu orang

‎4. Tidak menggunakan helm standar dan menggunakan knalpot brong

‎5. Berkendara di bawa pengaruh alkohol

‎6. Pengendara melawan arus

‎7. Kendaraan Over dimensi dan Over Loading serta TNKB tidak sesuai spesifikasi

‎8. Berkendara melebihi batas kecepatan.(JY)