Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya buka suara terkait polemik pemecatan dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara yang kini dibatalkan setelah Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan rehabilitasi terhadap keduanya.
Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman menegaskan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Gubernur tidak salah menurunkan SK pemecatan. Karena menurut Undang-Undang kepegawaian ASN, seorang ASN kalau dijatuhi hukuman pidana, biar pun satu hari, mesti di-PTDH,” tegas Jufri di Makassar, Kamis (13/11).
Namun, setelah Presiden memberikan rehabilitasi, maka seluruh konsekuensi hukum terhadap kedua guru itu dianggap telah di hapus.
“Kalau Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut ketentuan itu sama dianggap seperti di pom bensin, kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Jufri mengungkapkan, Pemprov Sulsel kini sedang menyiapkan langkah administratif untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk pembatalan surat keputusan (SK) pemecatan.
“Karena terlanjur sudah ada surat pemberhentiannya, tadi saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, Ibu Rini Widyantini. Saya sudah WA beliau, mohon surat dari kementerian untuk jadi data rujukan gubernur dalam pembatalan surat pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Menteri PAN-RB telah merespons cepat permintaan itu. “Jawaban Bu Menteri, sedang disiapkan, Pak,” ungkap Jufri.
Selain itu, Pemprov juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses administrasi pemulihan status ASN kedua guru tersebut.
“Saya juga sudah WA Prof. Zudan, saya bilang: Prof, kami butuh pertimbangan teknis (pertek) untuk jadi dasar pembatalan SK Gubernur pemberhentian bersangkutan. Jawaban Prof. Zudan, Mas langsung hubungi Pak Andi Yanto (Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar),” terang Jufri.
Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel agar seluruh proses berjalan cepat dan sesuai mekanisme.
“Saya sudah kirim ke Pak Erwin Sodding (Kepala BKD Sulsel). Semua sedang kita proses agar status ASN mereka kembali seperti semula,” tandasnya.
Diketahui, dua guru di Kabupaten Luwu Utara sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena dinilai melakukan pungutan Rp20 ribu per orang tua siswa untuk membantu menggaji guru honorer.
Keputusan tersebut kini resmi dibatalkan setelah Presiden RI mengeluarkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan harkat, martabat, dan status keduanya sebagai ASN. (MA)


