Rastranews.id, Makassar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menekan praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di tubuh BPN.

‎Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengakui para mafia tanah yang sering menjadi momok di tengah konflik agraria dan pertanahan di masyarakat tidak mudah hilang begitu saja.

‎”Mafia tanah itu sampai kiamat pun pasti akan ada, namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada,” ujarnya usai Rakor di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11).

‎Menurut Nusron, langkah utama untuk menghadang praktik mafia tanah adalah memperkuat integritas para pejabat dan pegawai di lingkungan BPN agar tidak tergoda melakukan pelanggaran.

‎”Caranya, ya udah orang BPN harus kuat, proper, tidak tergoda, tegas dalam prinsip menegakkan aturan. Semua orang ini ada potensi untuk berbuat jahat, yang penting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong berbuat jahat,” tegasnya.

‎Ia tak menampik bahwa masih ada oknum di internal BPN yang bermain curang dalam proses administrasi pertanahan.

Nusron pun mengakui hal ini masih menjadi penyakit pada internal instansi dan perlu dibenahi dari dalam.

‎”Urusan kami orang dalam ini, ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui, karena itu kami benahi sekarang. Supaya yang begini-begini itu tidak terulang,” bebernya.

‎Selain melakukan pembenahan internal, Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.

Langkah ini, katanya, penting guna mencegah konflik agraria di kemudian hari.

‎Ia pun mencontohkan seperti konflik yang terjadi pada lahan milik mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang saat ini prosesnya masih bergulir.

‎”Termasuk kasusnya tanah Pak Jusuf Kalla (JK) ini. Kalau ditanya siapa yang salah? yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek terbit dua subjek, berarti ada yang tidak proper dalam mekanisme BPN,” jelas Nusron.

‎Ia menambahkan, pembaruan sertifikat lama menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat keakuratan data pertanahan.

‎”Salah satu pembenahannya juga saya minta tolong masyarakat, tolong mutakhirkan sertifikat yang terbit tahun 97 ke bawah. Semua konflik tumpang-tindih itu mayoritas adalah tanah sertifikat terbit di antara tahun itu,” tambahnya.

‎Dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Sulsel, Nusron juga menekankan pentingnya sinergi data pertanahan dan pajak daerah.

‎”Pertama, dalam rangka meningkatkan PAD dulu. Itu bagaimana caranya Nomor Induk Bidang sama Nomor Obyek Pajak itu menyatu satu data. Sehingga yang punya tanah bayar PBB semua jumlahnya sama,” tandasnya. (MA)