Rastranews.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, menuntut terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), EI 8 tahun tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/11/2025).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Ranteballa itu, untuk membayar sejumlah hukuman tambahan.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) atas Dokumen Kelengkapan Permohonan surat penerbitan Objek Pajak Baru, pada wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, denda sebesar Rp 800.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, “ucap JPU.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim yaitu Jhonicol Richard Frans Sine dan dua Hakim Anggota masing-masing Dr. Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis.(JY)