Rastranews.id, Makassar – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memfasilitasi hal-hal yang bisa membantu dalam proses mencari keadilan dengan azas kemanusiaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Erwin Sodding, Rabu (12/11/2025) di Makassar.

“Pak gubernur sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis,” ujar Erwin Sodding.

Dia mengatakan, Pemprov Sulsel berada pada pihak yang wajib melaksanakan produk hukum yang sudah inkhrah atau sudah final dan mengikat.

Kendati demikian, lanjutnya, atas arahan Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel siap memberikan bantuan dan fasilitasi kepada dua ASN tersebut.

Termasuk membantu mengkoordinasikan kepada pihak yang terkait.

“Intinya Pemprov Hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis,” ujar Erwin Sodding. Ini demi hukum dan rasa keadilan.

Pemprov Sulsel menegaskan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral.

Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.

“Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Erwin.

Terpisah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atas pelayanan yang dinilai terbuka dan profesional selama proses konsultasi administrasi kepegawaiannya.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, harus menghadapi kenyataan pahit setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan pungutan Rp20 ribu kepada para orang tua siswa demi menggaji 10 orang guru honorer di sekolahnya.

Keduanya resmi diberhentikan sebagai guru sekaligus dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mereka terbukti bersalah.

Kemudian, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025. (MA)