Rastranews.id, Lutra – Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis, akhirnya buka suara usai dirinya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dianggap melakukan pungutan Rp 20 ribu per siswa.
Ia menegaskan, dana itu bukan pungli, tapi sumbangan sukarela orang tua untuk menggaji para guru honorer.
“Ini murni sumbangan orang tua, disepakati bersama ketua komite dalam rapat resmi. Semua keputusan itu lahir dari pertimbangan orang tua sendiri,” kata Abdul Muis usai RDP di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, sumbangan Rp 20 ribu per bulan itu digunakan membayar sepuluh guru honorer di sekolahnya, dan tidak ada unsur paksaan sama sekali.
“Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu yang membayar. Bahkan yang tidak bayar pun tetap ikut ujian dan lulus. Tidak ada siswa yang dipaksa,” tegasnya.
Namun, laporan dari oknum LSM membuat kasus tersebut bergulir. Inspektorat Luwu Utara kemudian melakukan audit dan menyebut adanya kerugian negara.
“Di situ janggalnya. Sumbangan orang tua kok bisa jadi kerugian negara? Saya tanya langsung pejabat Inspektorat yang periksa, jawabannya cuma: itu mi juga saya bingung kanda,” ungkapnya.
Pada Desember 2022, Abdul Muis dan rekannya, Rasnal, dinyatakan lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
“Vonisnya lepas. Artinya terbukti berbuat tapi tidak bermakna pidana. Beda dengan bebas,” ujarnya.
Tapi putusan itu tidak bertahan lama. Jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas tersebut.


