Rastranews.id, Jakarta— Menjelang peringatan Hari Guru Nasional 2025, Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar menggembirakan.
Sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 3 Tahun 2025.
Kelulusan ini menjadi kado spesial bagi para pendidik agama yang selama ini berjuang meningkatkan kompetensi di tengah berbagai keterbatasan.
Guru yang lulus PPG terdiri dari 140 guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 guru madrasah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut pencapaian ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru.
“Guru adalah pahlawan masa kini. Mereka berjuang bukan di medan perang, tapi di ruang kelas, menanamkan nilai, membangun karakter, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelulusan PPG ini adalah bentuk penghargaan negara atas perjuangan mereka,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Lulusan PPG tahun 2025 akan segera menerima sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026.
Untuk guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru Non-ASN akan mendapatkan Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta.
“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” tambah Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, keberhasilan 101.786 guru lulus PPG adalah hasil kerja sama antara Kemenag, LPTK, pemerintah daerah, dan lembaga pendukung seperti Baznas.
“Meskipun tahun 2025 ada kebijakan efisiensi anggaran, kami tetap memprioritaskan PPG bagi guru pendidikan agama di sekolah. Ini penting agar mereka mendapatkan pengakuan formal sebagai pendidik profesional,” tegasnya.
Pasca-PPG, Kemenag akan fokus pada program pembinaan dan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan dampak nyata terhadap mutu pembelajaran agama di sekolah.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) M. Munir, selaku Panitia Nasional PPG Kemenag, menegaskan bahwa program PPG adalah strategi nasional untuk memastikan setiap guru memenuhi standar profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
“Kelulusan ini bukan sekadar data statistik, melainkan simbol bahwa negara hadir untuk memuliakan profesi guru agama, para penjaga nilai, pembentuk akhlak, dan penerus semangat juang para pahlawan bangsa,” tutup Munir. (MU)


