Rastranews.id, Sinjai — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, pada Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan, terkait penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perkotaan, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, masing-masing bernomor PRINT-1069/P.4.31/Fd.2/11/2025, PRINT-1070/P.4.31/Fd.2/11/2025, dan PRINT-1071/P.4.31/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
“Tim penyidik kami melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan pekerjaan jaringan perpipaan SPAM perkotaan,” kata Kajari Sinjai, Mohammad R. Bugis.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga kegiatan berbeda,” sambungnya.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidsus Kaspul Zen Tomy Aprianto, bersama tim penyidik, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, dan mendapat pengamanan dari Kodim 1424 Sinjai.
“Dari hasil penggeledahan di empat lokasi itu, tim kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Kajari menambahkan, seluruh proses penggeledahan berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti.
“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mohammad R. Bugis.
Adapun empat lokasi yang digeledah, di antaranya Kantor Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Sinjai di Jl. Bulo-Bulo Barat, Biringere, Sinjai Utara; Kantor Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu di Kelurahan Bongki, Sinjai Utara.
Kemudian, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Jl. Gunung Latimojong, Biringere; serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jl. Gunung Latijong, Bongki, Sinjai.(JY)


