Rastranews.id, Jakarta – Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menegaskan menolak pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto.
“Jaringan Gusdurian ini posisinya menolak,” kata Putri sulung Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Menurutnya, pemberian gelar kepada Soeharto adalah bentuk tidak hormat dan tidak berperikemanusiaan bagi korban-korban saat era kepemimpinan Soeharto.
Penganugerahan gelar pahlawan juga dinilai memiliki ganjalan besar karena masih banyak masalah pelanggaran HAM yang belum dituntaskan di era Soeharto.
Dia mengatakan seharusnya pemerintah melakukan rekonsiliasi lebih dulu menuntaskan berbagai polemik di zaman presiden yang menjabat selama 32 tahun itu.
“Artinya orang yang melakukan pelanggaran HAM karena situasi, itu ada kok ruang untuk membersihkan diri kalau memang dipandang tidak bersalah gitu. Tapi kalau itu belum selesai, bagaimana ini tanggung jawabnya kepada publik,” tegasnya.
Meskipun TAP MPRS terkait Soeharto dicabut, baginya itu hanya pandangan bagi MPR kala itu dan tidak menyelesaikan masalah hukum yang selama ini terjadi.
Seharusnya, kata Alissa, persoalan hukum lebih dulu diselesaikan sehingga penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto dapat dipertimbangkan.
Dia menuturkan pemberian gelar pahlawan pada dasarnya melibatkan berbagai aspek seperti memiliki integritas moral, memperjuangkan integritas moral dan kepentingan bersama, bukan untuk diri sendiri.
“Nah kalau kriteria ini aja tidak terpenuhi atau masih menjadi dispute. Ya selesaikan dulu dispute-nya, gitu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa di Istana Negara, Senin (10/11/2025), salah satunya adalah Soeharto.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa-jasa besar para tokoh yang dinilai berjasa luar biasa bagi perjuangan, kemerdekaan, dan pembangunan Republik Indonesia. (MA)

