Rastranews.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Lembaga ini menegaskan, setiap SPPG yang belum terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah akan ditutup sementara dalam waktu dekat.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk segera mendaftarkan diri ke Dinkes setempat,” ujar Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (11/11).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, terutama kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), merupakan hal mutlak.

“Isu kebersihan dan sanitasi sangat sensitif di masyarakat. SLHS bukan sekadar formalitas, tapi bukti komitmen dalam menjaga keamanan pangan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tegasnya.

Nanik menambahkan, perhatian terhadap SLHS juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia mengimbau seluruh kepala SPPG dan mitra yayasan untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau ada SPPG yang belum mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujar Nanik menegaskan.

SLHS sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa suatu usaha makanan, minuman, atau fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan usaha tetap legal.

Proses penerbitan SLHS mencakup verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, serta pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan fasilitas dapur.

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian untuk pelaksanaan Program MBG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, dari lebih dari 14.000 SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mengajukan pendaftaran SLHS. Dari jumlah itu, hanya 1.287 SPPG yang sudah resmi memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi.

Artinya, masih ada sekitar 10 ribu lebih SPPG yang belum memenuhi ketentuan dasar tersebut.

Regulasi terkait SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Aturan ini mengatur standar higienitas pada jasa boga dan usaha makanan, termasuk tanggung jawab pengelola untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menambahkan aturan teknis melalui peraturan daerah, mulai dari prosedur pengajuan, biaya retribusi, hingga tahapan pemeriksaan lapangan.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, BGN berharap seluruh pengelola SPPG segera menindaklanjuti imbauan ini agar pelayanan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. (AR)