Rastranews.id, Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, pada Selasa (11/11/2025).

Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan polisi bersenjata lengkap.

“Kita ada satu regu diperbantukan untuk pengamanan giat KPK hari ini. Sebagian ditugaskan di kantor bupati dan sebagian lain ke RSUD dr. Hardjono,” kata salah satu anggota kepolisian yang berjaga di lokasi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/11).

Adapun tim penyidik KPK memasuki ruang kerja bupati Ponorogo sejak Selasa siang, sekitar pukul 11.10 WIB.

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Ponorogo bersenjata lengkap.

Sejumlah wartawan pun hanya dapat mengambil gambar dari area luar gedung.

Hingga saat kini belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo terkait penggeledahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim Lembaga Antirasuah menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Kegiatan tangkap tangan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Tim KPK total menangkap sebanyak 13 orang.

Dari 13 orang yang ditangkap, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Empat orang tersebut antara lain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Lalu, untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Terakhir, pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (MA)