Rastranews.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

Namun anggota Bawaslu Kabupaten Wajo ini, terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum dilakukan sidang pemecatan oleh DKPP. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah.

“Iya, sudah mundur sejak bulan lalu (September). Jadi dua yang berikan sanksi, dari kami (Bawaslu Sulsel) dan DKPP. Sanksinya itu sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu. Artinya sudah daftar hitam,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah kepada Rastranews.id, Selasa (11/11/2025).

Diketahui, sidang pemecatan H dilakukan di Ruang Sidang DKPP dan pembacaan putusan dilakukan Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu H dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, atau rudapaksa terhadap pelapor berinisial SH, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo. Perbuatan itu terjadi berulang sejak 2023 hingga 2025.

Dalam sidang pemeriksaan, DKPP mengungkap bahwa tindakan tersebut terjadi lima kali di waktu dan tempat berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Kasus tersebut juga telah ditangani oleh Polres Wajo, yang hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

DKPP menilai tindakan teradu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pengawas pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(JY)