‎Rastranews.id, Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar gelar kegiatan pemusnahan puluhan kilogram narkotika berbagai jenis di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (10/11/2025).
‎Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto mengungkapkan, sebanyak 20 Kg barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini.
‎Adapun rinciannya yakni, 13 Kg jenis sabu, 1 Kg cairan sintetis dan 33.936 butir obat berbahaya seberat 6 Kg.
‎Semua barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan dari enam laporan polisi (LP), dengan 18 orang tersangka yang diamankan.
‎”Pemusnahan jenis sabu dan THD dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sementara cairan sintetis dibuang ke dalam septic-tank,”ungkapnya.
‎Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memaparkan, Polda dan jajaran telah mengamankan 3.815 tersangka penyalahguna narkotika dengan laporan polisi (LP) 2.531 sepanjang tahun 2025 ini.
‎Mantan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri ini juga menguraikan, barang bukti berupa sabu seberat 125 Kg, Ekstasi 19.791 butir, obat 59.000 butir dan ganja 8,741 Kg berhasil diamankan dan dimusnahkan.
‎”Khusus Polrestabes Makassar pada November 2024, LP sebanyak 59 dengan tersangka 100 orang. Sedang barang bukti berupa sabu 13 Kg, Sinten 1 kg dan obat 6 Kg,” ucap Kapolda Sulsel.
‎Adapun nilai semua barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp16,2 miliar dengan potensi jiwa yang diselamatkan sebanyak 177 ribu jiwa.
‎”Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang, tembakau sintentis diasumsikan 1 ML dikonsumsi 10 arang, dan obat 1 butir dikonsumsi 1 orang,” sebutnya.
‎”Dari pengungkapan ini, penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp1,4 triliun. Dengan asumsi penghematan biaya 1 orang Rp8 juta,” tambah Kapolda Sulsel.
‎Para tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU No 34 tahun 2009 tentang narkotik. Pasal 435 subsidair pasal 436 UU RI No 17 tahu 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‎Irjen Djuhandhani menuturkan, ada 5 LP yang menjadi atensi kepolisian, yakni jaringan sabu TKP Royal Spring dengan barang bukti 10 Kg sabu, DPO jaringan Aceh akun Om Meong, ACT dengan barang bukti 4,2 Kg sabu yang sudah dimusnahkan.
‎Selain itu, jaringan sabu akun Loganheigt dengan barang bukti yang sudah diamankan berupa 1,2 Kg sabu, dan jaringan Sinte Makassar-Bone dengan barang bukti 1,4 Kg Sinte.
‎”Menjadi atensi juga yakni jaringan obat berbahaya Makasar dengan barang bukti 33 ribu butir. Jaringan sabu Makassar-Palu dengan barang bukti 1,4 Kg sabu,” tukasnya. (MA)