Rastranews.id, Makassar — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengumumkan reformasi besar sistem pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 M.
Kini, pembagian kuota tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim, tetapi sepenuhnya dihitung dari daftar tunggu atau waiting list jemaah.
Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelumnya, sistem lama dinilai menimbulkan ketimpangan ekstrem karena tidak memperhitungkan jumlah pendaftar aktif di tiap daerah.
Akibatnya, daerah dengan pendaftar sedikit mendapat kuota besar, sementara daerah dengan antrean panjang justru kekurangan jatah.
Setelah pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, pemerintah memutuskan untuk menerapkan formula berbasis waiting list 100 persen mulai 2026.
“Formula ini paling adil karena memprioritaskan jemaah yang sudah lama menunggu, sesuai prinsip first come, first served,” tegas Kemenhaj.
Dengan sistem baru ini, provinsi seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Barat akan mendapatkan tambahan kuota signifikan.
Sementara itu, daerah dengan antrean pendek akan mengalami penyesuaian proporsional sesuai data nasional.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengimbau masyarakat agar tetap tenang menghadapi perubahan ini.
“Kami memahami keresahan masyarakat, tapi sistem baru ini justru membawa keadilan yang lebih nyata bagi calon jemaah,” ujarnya dikutip daro sulsel.kemenag.go.id, Sabtu (8/11/2025)
Ia memastikan Kemenag Sulsel akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten dan kota agar masyarakat memahami aturan baru ini.
Menurutnya, penurunan kuota di beberapa daerah bukanlah bentuk pengurangan hak, melainkan hasil penyesuaian sistem yang lebih adil.
“Dulu pembagian kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim, sekarang dihitung dari jumlah pendaftar aktif yang benar-benar menunggu giliran,” jelasnya.
Ikbal mengakui, beberapa daerah dengan pendaftar sedikit kini tidak mendapat jemaah sama sekali pada 2026.
Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu panjang akan memperoleh tambahan kuota yang signifikan.
“Kondisi ini harus dipahami sebagai koreksi terhadap ketimpangan lama dan penegakan prinsip keadilan substantif,” tegasnya.
Prinsip first come, first served kini benar-benar diterapkan secara nasional tanpa pengecualian.
Kemenhaj akan segera merilis kuota dan daftar nama jemaah haji per kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tahun 2026.
Data resmi itu akan diumumkan langsung melalui sistem SISKOHAT, lengkap by name by address. (MU)

