Rastranews.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto sudah melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta.
Komisi Reformasi Percepatan Polri itu diketuai oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Langkah Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri itu merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara RI.
Posisi Jimly dalam komisi ini sebagai ketua sekaligus anggota. Selain Jimly, ada sembilan tokoh jadi anggota yang tiga di antaranya merupakan mantan Kapolri.
Sembilan anggota komisi lainnya yaitu Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lalu, ada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Berikutnya ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selanjutnya, ada Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz, dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.
Adapun pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi tuntutan rakyat perihal reformasi internal Polri.
Suara reformasi itu mencuat pasca aksi kerusuhan di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Usai pelatikan, Presiden Prabowo langsung beri arahan perdana kepada jajaran Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta. (MA)

