Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah terus memperketat pemberantasan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menutup lebih dari 2,45 juta situs dan konten judi online (judol) hanya dalam kurun waktu dua pekan, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Dalam periode itu, total situs dan konten yang kami tangani mencapai 2.458.934, termasuk situs dan file sharing. Beberapa file sharing memang tidak sepenuhnya berisi konten judi, namun tetap harus kami tindak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kamis (6/11/2025).

Meutya menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 123 ribu konten file sharing terkait judol di berbagai platform media sosial. Rinciannya, Meta tercatat lebih dari 106 ribu konten, Google dan YouTube 41 ribu, X (Twitter) 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan App Store sebanyak 3 konten.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

Penurunan itu turut berdampak pada total deposit pemain judol yang ikut merosot dari Rp51 triliun (2024) menjadi Rp24,9 triliun pada 2025 atau turun lebih dari 45 persen.

“Selain pemblokiran situs, kami juga telah melaporkan 23.604 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online kepada PPATK untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Meutya.

Ia menegaskan, kerja sama lintas lembaga dan negara sangat penting karena judi online tergolong kejahatan lintas batas.

“Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC menegaskan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, kami juga menjalin komunikasi dengan mitra luar negeri untuk memperkuat pemberantasan ini,” tambah Meutya.

Menkomdigi juga mengungkapkan, 80 persen pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan Rp5 juta ke bawah per bulan.

Namun, ada kabar baik yaitu jumlah pemain dari kelompok ini turun 67,92 persen dibandingkan tahun lalu. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online berkurang 68,32 persen dibandingkan periode yang sama di 2024.

Dengan hasil tersebut, pemerintah optimistis tren penurunan judi online akan terus berlanjut.

“Kami tidak akan berhenti. Upaya pemblokiran dan penegakan hukum akan terus dilakukan agar ruang digital kita semakin bersih dari praktik ilegal,” tegas Meutya. (AR)