Rastranews.id, Jakarta – Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Bea Cuka (DJBC) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) – Kepolisian RI (Polri) berhasil mengamankan 87 kontainer bermuatan 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (cruse palm oil/CPO), yakni fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama mengatakan muatan senilai Rp28,7 miliar itu disebut milik PT MMS.
“Menurut hasil operasi gabungan tersebut, fatty matter itu hendak diekspor namun diduga melakukan pelanggaran ekspor turunan CPO. Produk tersebut dikategorikan barang tidak kena bea keluar (BK) dan tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor,” kata Dirjen Jaka salam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, (6/11/2025).
Untuk kronologi temuannya, lanjut Jaka mengatakan berhasil lakukan penahanan kontener milik MMS di pelabuhan Tanjung Priok.
Barang tersebut diberihatukan fatty meteer senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk lartas.
“Namun hasil pemeriksaan oleh Satgasus Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor,” tambah Dirjen Jaka.
Jaka mengatakan saat ini penanganan lebih lanjut sedang dilakukan. Ini sinergi hulu hilir Satgas nasional.
“Satgas PKH di bawah Presiden, memperkuat sisi hulu perizinan dan pengawasan lahan, serta konsolidasi sektor sawit. Kemenkeu-Ditjen Pajak dan Bea Cukai bersama Polri memperkuat hilir, yaitu pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara. Kolaborasi sangat krusial,” paparnya.
Kemudian pada 27 Oktober 2025 hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
Lalu, pada 31 Oktober 2025 pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.
Disebutkan Dirjen Jaka, penindakan ini mengacu pada hasil analisis Ditjen Pajak Kemenkeu, di mana ditemukan potensi kerugian pendapatan negara akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis (Fatty Matter) dan barang sesungguhnya (underinvoicing).
Sepanjang 2025, terdapat 25 Wajib Pajak (termasuk PT MMS) yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB Rp2,08 triliun.
“Selain kasus 87 kontainer ini, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1m044 ton dengan nilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan,” tandasnya. (MA)

