Rastranews.id, Makassar — Dana milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) senilai Rp1,2 triliun yang masih mengendap di Bank Sulselbar menuai sorotan.
Analis ekonomi Sutardjo Tui menilai, dana yang “tidur” di bank itu berpotensi memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, uang daerah seharusnya beredar di masyarakat melalui realisasi proyek-proyek pemerintah, bukan disimpan terlalu lama di perbankan.
“Kalau uang daerah mengendap di bank, otomatis memperlambat perputaran ekonomi. Uang itu seharusnya sudah beredar di masyarakat,” ujar Sutardjo, Kamis (6/11/2025).
Sutardjo menjelaskan, dana yang belum terserap biasanya disebabkan oleh proyek yang belum selesai atau tertunda, yang menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran di tingkat pemerintah daerah.
“Kalau sampai November proyek belum jalan, berarti perencanaannya kurang bagus. Idealnya tender sudah dimulai Januari atau Februari agar Maret proyek sudah berjalan,” jelas dosen Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar itu.
Ia menambahkan, dengan perencanaan yang baik, proyek bisa rampung sebelum akhir tahun anggaran dan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Lebih jauh, Sutardjo mengungkap bahwa dana daerah yang belum terserap kerap ditempatkan dalam bentuk deposito. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah bersikap transparan untuk menghindari potensi penyimpangan.
“Kalau pemerintah memang menyimpan dana dalam deposito, itu masih bisa dimaklumi asal bunga dan keuntungannya masuk ke rekening resmi daerah. Tapi kalau tidak transparan, bisa jadi masalah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik deposito on call, yang dinilai berisiko karena tidak memiliki bukti tertulis kuat dan rawan diselewengkan.
“Yang berbahaya itu deposito on call. Itu tidak ada buktinya karena sifatnya hanya ditelepon saja. Bank memblok dana itu, tapi pembayaran bunganya kadang tidak tercatat jelas,” jelasnya.
Sutardjo mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung melakukan audit terhadap Bank Sulselbar dan Pemprov Sulsel untuk memastikan bunga deposito masuk ke rekening resmi daerah.
Pertumbuhan Ekonomi Tertekan
Menurutnya, dana daerah yang mengendap di bank bukan hanya berpotensi menimbulkan penyimpangan, tetapi juga berdampak langsung pada melemahnya daya beli masyarakat.
“Kalau uang tertahan, otomatis daya beli masyarakat melemah. Tukang, buruh, dan sektor riil ikut lesu karena proyek belum jalan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pertumbuhan ekonomi Sulsel hanya sekitar 5,1 persen, padahal bisa menembus 6 persen jika penyerapan anggaran berjalan optimal.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui adanya deposito sekitar Rp1,2 triliun di Bank Sulselbar. Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan.
“Kami deposito di Bank Sulselbar, tidak ada bank lain. Itu aturan memang dari dulu. Kita sudah pendampingan KPK agar semuanya transparan,” jelas Sudirman.
Menanggapi data Kementerian Keuangan yang menyebut ada dana APBD sekitar Rp233 triliun mengendap di berbagai bank daerah per 30 September, Sudirman menyebut angka tersebut belum menggambarkan kondisi terkini.
“Data itu per September, sekarang sudah tidak segitu. Sebagian besar dana itu sudah dikomitmenkan dengan rekanan dan kontraktor, hanya belum dicairkan,” tandasnya. (MU)

