Rastranews.id, Makassar — Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan pentingnya regulasi tegas untuk mengatur kepemilikan lahan parkir pribadi bagi warga yang memiliki kendaraan roda empat.

Ia menilai, tanpa aturan tersebut, jalan umum di Kota Makassar semakin berubah fungsi menjadi “garasi pribadi” dan memperparah kemacetan di kawasan permukiman.

Menurut Ray, fenomena kendaraan yang diparkir di badan jalan hingga gang sempit telah mengganggu hak publik dan menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat terhadap tata kelola ruang kota.

“Banyak masyarakat kita tidak punya lahan parkir tapi punya mobil. Mobilnya diparkir di gang-gang yang merupakan fasilitas umum, hak semua orang. Akibatnya, motor tidak bisa lewat, mobil lain terhambat. Ini sudah menjadi masalah yang harus segera ditangani,” ujar Ray, Kamis(5/11/2025).

Pria yang juga Ketua Fraksi MULIA itu mengungkapkan, di Komisi C DPRD telah mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mewajibkan setiap pemilik kendaraan roda empat memiliki lahan parkir sendiri di rumahnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan kemacetan sekaligus menertibkan tata ruang kota.

“Setiap rumah yang punya kendaraan roda empat terutama, harus menyediakan lahan parkirnya. Kalau bisa beli mobil, mestinya juga bisa sediakan tempat parkir. Ini soal keadilan dan kedisiplinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk memastikan kepatuhan warga terhadap aturan kepemilikan lahan parkir, baik di kawasan padat penduduk maupun kompleks perumahan baru.

“Peraturan ini bisa melekat di Tata Ruang atau Dinas Perhubungan. Yang penting ada dasar hukum yang jelas agar masyarakat tidak seenaknya menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir pribadi,” tambahnya.

Selain mendorong pembentukan Perda, Ray juga menilai Pemkot Makassar perlu mengkaji mekanisme retribusi bagi warga yang menggunakan fasilitas umum sebagai lahan parkir pribadi.

Kebijakan itu dinilai bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan penggunaan ruang publik.

“Masyarakat yang menggunakan fasilitas umum untuk parkir bisa dikaji lagi, misalnya dengan mekanisme retribusi. Tapi itu nomor sekian, yang utama sekarang adalah adanya aturan main yang tegas dulu,” ujarnya.

Ray menggambarkan, kondisi kemacetan di Makassar kini bukan hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga di gang-gang lingkungan yang dipenuhi mobil terparkir setiap malam.

“Sekarang bukan cuma di jalan utama yang macet. Di gang-gang juga macet karena banyak mobil terparkir di pinggir jalan setiap malam. Ini sudah jadi pemandangan umum dan harus ada langkah tegas sebelum timbul konflik di masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak melarang masyarakat memiliki kendaraan pribadi, namun kepemilikan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab sosial dan tata kelola yang baik.

“Kalau masyarakat sudah merasa memiliki area yang mereka tempati untuk parkir, nanti muncul persoalan sosial baru. Lebih baik kita cegah dari sekarang lewat aturan yang jelas,” tegasnya. (MU)