Rastranews.id, Barru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program “Jaga Desa”.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Dinas PMD, PPKB, dan P3A Barru, pada Rabu (5/11/2025) itu, dihadiri oleh para kepala desa dan ketua BPD.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Dery F. Rahman, menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar seremoni.

“Ini bukan hanya formalitas. Kami hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih kuat dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Program “Jaga Desa” merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung RI, yang berfokus pada pendampingan desa mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

“Kejaksaan akan menjadi mitra sekaligus mata elang yang mengawasi agar setiap rupiah ADD jatuh tepat sasaran untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tambah Dery.

Ketua ABPEDNAS Barru, Abdul Jalil, menyambut baik kerja sama ini sebagai energi baru bagi BPD dalam menjalankan fungsi kontrol sesuai amanah undang-undang.

Hal senada diungkapkan Ketua APDESI Barru, Muhammad Dahlan. Dahlan menyebut bahwa pemerintah desa dan BPD kini siap berjalan beriringan dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang profesional dan bebas korupsi.

Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas PMD, PPKB, dan P3A Barru, Herman Jaya. Ia menilai sinergi tersebut sejalan dengan amanat Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Barru menjadi barometer di Sulawesi Selatan dengan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan MoU Jaga Desa ini. Sinergi ini akan memastikan penggunaan ADD tepat guna dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(JY)