Rastranews.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terbuka dalam rangka memeriksa dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non aktif yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Adies kadir, dan Ahmad Sahroni.
Dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, sidang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Nazarudin menjelaskan bahwa sidang etik yang digelar kali ini merupakan tindak lanjut dari berbagai dinamika yang mencuat ke permukaan dan menuai perhatian luas dari masyarakat sejak 15 Agustus 2025 hingga 3 September 2025.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki kewenangan untuk menelaah setiap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan non aktif.
“Mahkamah Kehormatan Dewan mendapatkan surat dari Pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pada Selasa (4/11/2025).
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari Sidang tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam momen tersebut dijelaskan Nazaruddin terdapat beberapa anggota dewan yang berjoget usai mendengar adanya kenaikan gaji bagi DPR.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan sidang tahunan MPR RI 2025. Dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi, bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR RI yang direspon oleh sejumlah anggota DPR dengan berjoget,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini kemudian menambahkan bahwa selain berjoget, lima anggota DPR non aktif diduga menyampaikan kalimat dengan melakukan gesture yang dinilai tidak etis.
Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gesture yang tidak etis.
“Sebagaimana kita ketahui ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan non aktif oleh partai masing-masing, yaitu Dr. Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Dr. Ahmad Sahroni,” tambahnya.
Dalam sidang etik terbuka ini, sejumlah saksi serta ahli dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Adapun delapan orang saksi serta ahli yang dihadirkan dalam sidang perdana ini adalah sebagai berikut:
1. Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini
2. Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko
3. Pengamat media sosial Ismail Fahmi
4. Perwakilan Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar
5. Pakar kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
6. Ahli Hukum Satya Arinanto
7. Pakar Sosiologi Trubus Rahadiansyah
8. Ahli analisis perilaku Gusti Aku Dewi.

