Rastranews.id, Makassar— Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan bahwa pemberhentian sementara Rektor Prof Dr Karta Jayadi hanya bersifat sementara sambil menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof Dr Syahruddin Saleh, di Makassar, Selasa (4/11/2025).

Menurut Syahruddin, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) telah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.

Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (4/11) hingga proses hukum yang melibatkan Prof Karta selesai.

“Prof Karta masih Rektor UNM, cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida,” jelas Syahruddin.

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan dan dosen UNM untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab akademik.

“Tidak perlu resah, berasumsi, atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja proses yang berjalan. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN,” ujarnya.

Syahruddin menegaskan bahwa penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor, melainkan prosedur standar agar roda organisasi tetap berjalan normal.

“Penunjukan Plh ini untuk memastikan semua proses akademik dan organisasi tetap berjalan efisien, efektif, dan objektif selama pejabat terkait menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar keputusan selanjutnya.

“Jika terbukti tidak bersalah, maka nama pejabat yang bersangkutan akan dipulihkan dan bisa kembali menduduki jabatan. Namun jika terbukti bersalah, tentu akan ada proses lanjutan,” tuturnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan seorang dosen UNM berinisial QDR ke Polda Sulsel pada Agustus lalu.

Dalam laporan itu, Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp pada tahun 2022.

Polda Sulsel telah memeriksa pelapor, terlapor, serta beberapa saksi ahli. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil akhir penyelidikan untuk diumumkan secara resmi. (MU)