Rastranews.id, Makassar— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengumumkan bahwa mulai 10 November 2025, seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan akan dilayani langsung di kantor kecamatan masing-masing.

Kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan renovasi ruang pelayanan utama di kantor Disdukcapil Makassar. Meski demikian, sejumlah layanan khusus tetap akan ditangani di kantor Didukcapil.

Jenis layanan yang tidak dilimpahkan ke kecamatan meliputi, perkawinan, perceraian, pengesahan, dan pengakuan anak.

Kemudian permohonan data baru, penduduk non-permanen, warga negara asing, penggantian foto KTP-el, cetak KTP luar domisili, dan legalisir dokumen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim, membenarkan informasi tersebut.

“Iya, betul. Mulai 10 November semua layanan kependudukan bisa dilakukan di kecamatan masing-masing,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Menurut Hatim, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah desentralisasi layanan publik agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kependudukan tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.

“Seterusnya memang di kecamatan. Kita simpan petugas di sana. Semua kantor kecamatan sudah siap dan bahkan pelayanan bisa lebih cepat,” tambahnya.

Disdukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan selama masa renovasi ruang pelayanan utama. (MU)